News

KEMENKO PEREKONOMIAN: PENINGKATAN PMR RI BUKTIKAN UU CIPTAKER EFEKTIF

2024-07-17 13:06:00 | category : BIS | company id : EKOM

19847115 IQPlus, (17/7) - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menilai, peningkatan indeks Product Market Regulation (PMR) Indonesia di level 2,2 tahun ini menjadi bukti penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) efektif. "Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja telah terbukti efektif, sebagaimana dibuktikan dengan peningkatan indikator PMR Indonesia," kata Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Survei PMR Indonesia 2024 menunjukkan hasil yang positif, dengan peningkatan indeks PMR dari 2,79 pada 2021 menjadi 2,2 pada 2024 (skala 0-6, di mana 0 menunjukkan regulasi yang lebih competition-friendly). Perbaikan signifikan terlihat pada sejumlah indikator yakni di antaranya pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, partisipasi publik terhadap regulasi yang lebih meningkat, serta penggunaan metode evaluasi regulasi yang lebih fleksibel. Ferry mengatakan, reformasi struktural juga berhasil mendorong persaingan terbuka dalam sektor kereta api, pengurangan hambatan terhadap investasi asing dan perdagangan internasional, serta penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Pada 2021, Indonesia merevisi 79 UU melalui UU Ciptaker, yang terdiri dari 186 pasal dan 15 bab yang terbagi dalam 11 klaster. "Klaster tersebut termasuk perbaikan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, perizinan usaha, ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, serta kemudahan berusaha," ujarnya. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900