News

OJK CABUT IZIN USAHA PT BPR SUMBER ARTHA WARU AGUNG

2024-07-25 07:55:52 | category : BIS | company id : EKOM

20628403 IQPlus, (25/7) - Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin u.saha PT BPR Sumber Artha Waru Agung. Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah selaku Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi dalam pengumuman (24/7) menyampaikan bahwa PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung tersebut: Kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Sumber Artha Waru Agung dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. (end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900