2024-07-25 16:51:14 | category : BIS | company id : EKOM
20660562 IQPlus, (25/7) - Badan Usaha Milik Otorita Ibu Kota Nusantara yakni PT. Bina Karya (Persero) mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendukung investor pelopor. "Memang Perpres Nomor 75 Tahun 2024 itu sebetulnya untuk mendukung investor pelopor," ujar Direktur Utama Bina Karya Boyke Soebroto di Jakarta, Kamis. Dia berharap, dengan adanya dukungan kepada investor pelopor melalui Perpres tersebut maka dapat mengakselerasi pembangunan IKN. "Kita memang ingin kalau bisa nyambung ke percepatan begitu, itu kita senang. Tapi fokus Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut lebih kepada investor pelopor," katanya. Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN. Pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial. Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024 tersebut, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (end)