2024-10-02 09:50:41 | category : BIS | company id : PGLI
27535286 IQPlus, (2/10) - PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (PGLI) telah melakukan penjualan asset. Namun demikian, Manajemen PGLI tidak menyebutkan nilai daripada penjualan asset tersebut. Direktur PGLI, Linda Sari menuturkan, asset yang telah dijual oleh perseroan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dr. Mansyur No.165, Kelurahan Tajung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Pasalnya, penjualan aset Perseroan tersebut tertuang dalam Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Mimin Rusli, SH., Notaris di Kota Medan. Transaksi penjualan aset tersebut tidak material dan bukan merupakan transaksi afiliasi sehingga Perseroan tidak perlu memenuhi peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan. "Dana dari penjualan aset tersebut akan digunakan untuk operasional Perseroan," katanya. Ia menegaskan, transaksi penjualan asset Perseroan tidak Material dan bukan merupakan transaksi afiliasi sehingga tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. (end)