2024-10-24 16:47:27 | category : BIS | company id : BKSW
29760338 IQPlus, (24/10) - PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) emiten Perbankan menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek. Windiarto Tabingin Direktur BKSW dalam keterangan tertulisnya Kamis (24/10) menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai regulasi OJK dalam POJK Nomor 31/POJK. 04/2015. Lebih lanjut Windiarto juga menegaskan ttdak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik dan BKSW juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari emegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017. BKSW belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang. Windiarto menegaskan Pemegang Saham Mayoritas Perseroan yaitu QNB (Q.P.S.C.) berupaya untuk divestasi saham dalam upaya memenuhi ketentuan Bursa khususnya terkait free float dan QNB (Q.P.S.C.) senantiasa memiliki komitmen tinggi terhadap perkembangan usaha di Perseroan. (end)