News

KEMENKEU MERINCI PELAKSANAAN SISTEM CORETAX LEWAT PMK 81/2024

2024-11-06 11:44:32 | category : BIS | company id : EKOM

31042191 IQPlus, (6/11) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024. "Ketentuan ini ditujukan agar penerapan coretax dapat berjalan baik sesuai dengan yang direncanakan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu. Penjelasan teknis mengenai coretax tercantum pada Pasal 464 hingga 467. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak untuk masa pajak Januari 2025 serta Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) serta penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Adapun untuk tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan coretax dijelaskan dalam Pasal 465 PMK 81/2024. Menurut Dwi, saat ini coretax sudah masuk tahap akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem. Sambil mempersiapkan implementasi coretax, DJP melaksanakan edukasi coretax kepada wajib pajak yang dilakukan secara bertahap. Edukasi coretax tahap I berupa pengenalan aplikasi, ditargetkan menjangkau 81.450 wajib pajak. Sebanyak 63.393 wajib pajak atau 77,83 persen dari target nasional telah teredukasi pada tahap ini. Edukasi tahap II diprioritaskan bagi wajib pajak yang belum mengikuti Edukasi Tahap I dan bukan berprofesi sebagai konsultan pajak. Sebanyak 7.468 wajib pajak telah teredukasi pada tahap II. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900