2024-11-07 10:29:07 | category : BIS | company id : EKOM
31137589 IQPlus, (7/11) - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta perusahaan angkutan umum mematuhi standar keselamatan transportasi. Pelaksana Tugas Direktur Angkutan BPTJ Kemenhub Solihin Purwantara mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) untuk memitigasi dan mencegah risiko kecelakaan pada bisnis perusahaan umum. "SMK merupakan upaya untuk mengidentifikasi bahaya (hazard) dan risiko kecelakaan pada proses bisnis perusahaan dan memitigasi agar tidak terjadi kecelakaan," kata Solihin dalam keterangan di Jakarta, Rabu Dia menyampaikan, sertifikasi SMK-PAU merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan melindungi seluruh pihak baik pengusaha, pekerja, serta pengguna jasa transportasi dari risiko kecelakaan, guna memastikan keamanan operasional dalam layanan angkutan umum. "SMK-PAU tidak hanya ditujukan kepada perusahaan angkutan barang, tetapi juga perusahaan angkutan penumpang," ujarnya. Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kembali menyerahkan Sertifikat SMK-PAU kepada 19 perusahaan angkutan umum yang telah memenuhi standar. Penyerahan sertifikat ini dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan pembimbingan dan pendampingan oleh BPTJ yang bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk penilaian dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum. Terdapat 10 Elemen Keselamatan yang dinilai secara ketat sebagaimana tertuang dalam PM Nomor 85 Tahun 2018. Kesepuluh elemen tersebut meliputi komitmen dan kebijakan; pengorganisasian; manajemen bahaya dan risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; dokumentasi dan data; peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal; monitoring dan evaluasi; dan pengukuran kinerja. Solihin menyampaikan bahwa pada tahun ini BPTJ telah menyerahkan sertifikat SMK-PAU kepada 42 perusahaan angkutan umum berbasis orang ataupun barang. "Ini merupakan ketiga kalinya kami menyerahkan sertifikat kepada perusahaan yang telah memenuhi kriteria dan standar yang ditentukan. Sehingga total yang dikeluarkan sepanjang 2024 ada 42 sertifikat," ujarnya. (end/ant)