2024-11-07 10:39:49 | category : BIS | company id : NFCX
31138222 IQPlus, (7/11) - PT NFC Indonesia Tbk. (NFCX) emiten Jasa Teknologi Informasi, Digital, dan Telekomunikasi menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-11605/BEI.PP2/11-2024 mengenai Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek. Abraham Theofilus Direktur utama NFCX dalam keterangan tertulisnya Rabu (6/11) menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang akan berdampak pada nilai efek perusahaan atau keputusan investasi para pemodal, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten. NFCX juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi nilai perusahaan atau keputusan investasi para pemodal serta Tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang bersifat material dan mungkin memengaruhi nilai efek Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Lebih lanjut Abraham memaparkan Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017. Abraham juga menegaskan Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana terkait tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang mungkin memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek (setidaknya dalam jangka waktu 3 bulan ke depan). (end)