News

WAMENHUB: REGULASI PERUBAHAN BANDARA IKN JADI KOMERSIAL BELUM DIBAHAS

2024-11-15 11:16:07 | category : BIS | company id : EKOM

31940503 IQPlus, (15/11) - Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyatakan bahwa regulasi alih fungsi Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi bandara komersial belum dibahas, khususnya merevisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023 terkait perubahan status bandara VVIP tersebut. "Kita akan lihat dulu setahun, dua tahun gitu, kan nggak bisa langsung juga. Jangan sampai kita membuat satu aturan, yang akhirnya menjadi seperti useless, tidak dipedomani," kata Wamenhub di sela menghadiri Pelantikan Terpadu Lulusan Sekolah Kedinasan Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis. Wamenhub menuturkan bahwa jika Bandara IKN akan dijadikan bandara komersial, maka diperlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2023. "Itu secara udah pasti (revisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023). Kalau memang itu untuk masyarakat, aturan itu kan harus lentur, harus menyesuaikan kepada dinamika dan kepentingan masyarakat," ujarnya. Meski begitu, dia mengaku bahwa revisi perpres tersebut belum direncanakan, namun pihaknya menilai bahwa akan mempertimbangkan langkah itu dalam satu hingga dua tahun mendatang guna memastikan regulasi tetap relevan dan berfungsi optimal dalam menunjang Bandara IKN. "Tetapi undang-undang atau regulasi kami perlukan memang ke depan, kita buat untuk mengantisipasi hal yang di depannya," ucapnya. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900