2024-11-15 13:25:36 | category : BIS | company id : EKOM
31948208 IQPlus, (15/11) - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jimmy Ardianto menyampaikan kesiapan dan langkah yang tengah dilakukan untuk melaksanakan program penjamin polis (PPP) mengemban amanat undang - undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK) yang telah ditetapkan. "Saat ini dari sisi kelembagaan dan lainnya tengah mempersiapkan langkah dan sistem serta lainnya untuk menjalankan amanat baru yakni PPP. Sebelumnya hanya melakukan penjaminan terhadap perbankan," ujarnya saat melakukan kunjungan di Pontianak, Jumat. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau PA yang dicabut izin usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS. Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Amanah baru ini efektif mulai Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK diundangkan," papar dia. (end/ant)