2024-11-15 16:01:05 | category : BIS | company id : FREN
31957537 IQPlus, (15/11) - PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan Smart Telekom (Smartel) telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Sindikasi dengan Bank-bank Sindikasi pada tanggal 14 November 2024. James Wewengkang Corporate Secretary FREN dalam keterangan tertulisnya Jumat (15/11) menuturkan bahwa FREN telah menandatangani perjanjian kredit sindikasi sebesar Rp10 triliun dari Para Pemberi Pinjaman, yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) PT Bank Digital BCA, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Indonesia Infrastructure Finance. Lebih lanjut James memaparkan dalam hal ini BCA dan SMI bertindak sebagai riginal Mandated Lead Arranger dan bookrunner selain itu BCA juga sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan. Fasilitas pinjaman ini berjangka waktu 7 tahun dengan tingkat bunga 3 month JIBOR + margin tertentu dan bukan merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. "Fasilitas ini akan digukana untuk pembiayaan kembali (refinancing) pinjaman Perseroan dan Smartel kepada Bank Sindikasi (Fasilitas Kredit Eksisting), pembiayaan untuk lelang spektrum pita frekuensi, dan/atau belanja modal Perseroan dan/atau Smartel,"tuturnya. Perjanjian Kredit Sindikasi ini memiliki tingkat bunga yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Fasilitas Kredit Eksisting. James menambahkan selain itu, FREN dan Smartel akan mendapatkan tambahan dana untuk belanja modal dalam rangka pengembangan jaringan dan peningkatan layanan yang diharapkan akan mendukung perkembangan usaha Perseroan dan Smartel. (end)