2024-11-19 14:03:24 | category : BIS | company id : EAST
32350425 IQPlus, (19/11) - PT Eastparc Hotel Tbk. (EAST) emiten bidang hotel bintang lima, hotel bintang empat, restoran, rumah minum dan event organizer menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-12176/BEI.PP3/11-2024 tanggal 15 November 2025 mengenai Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek. Direktur EAST Muhammad Anis dalam keterangan tertulisnya Senin (18/11) menuturkan bahwa tidak ada informasi atau fakta material yang memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai regulasi OJK dalam POJK 31/POJK.04/2015. Lebih lanjut M Anis juga memaparkan tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. EAST juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017. EAST memiliki rencana untuk membagikan dividen dalam waktu dekat (dalam 3 bulan mendatang), namun rencana tersebut belum diputuskan dan tindakan korporasi tersebut tidak berpengaruh terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Muhammad Anis juga menegaskan berdasarkan konfirmasi jawaban dari pemegang saham utama Perseroan melalui Corporate Secretary bahwa, Para Pemegang Saham Utama PT Eastparc Hotel Tbk sampai dengan tanggal dikeluarkannya surat penjelasan dari Perseroan kepada PT Bursa Efek Indonesia, tidak memiliki rencana tertentu terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. (end)