2024-11-19 16:34:06 | category : BIS | company id : VAST
32359512 IQPlus, (19/11) - PT Vastland Indonesia Tbk. (VAST) emiten real estate menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-12203/BEI.PP2/11-2024 tanggal 18 November 2025 mengenai Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek. Stanley V. Gunawan Direktur dan Corporate Secretary VAST dalam keterangan tertulisnya Selasa (19/11) menuturkan bahwa Hingga tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. VAST juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal. Hingga tanggal surat ini, VAST tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melaporkan jika terdapat fakta dan/atau informasi material sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. VAST juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Hingga tanggal surat ini, VAST tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (setidaknya dalam 3 bulan ke depan). Stanley juga menegaskan VAST menghormati hak dan keputusan pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Untuk saat ini, Perseroan belum menerima informasi mengenai rencana tertentu dari pemegang saham utama terkait kepemilikan saham tersebut. Jika terdapat perkembangan atau rencana lebih lanjut, Perseroan akan menyampaikan informasi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. (end)