2024-11-20 09:46:31 | category : BIS | company id : EKOM
32435046 IQPlus, (20/11) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengusulkan perpanjangan fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar berlaku hingga akhir tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. "Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan," ujar Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa. Maman menyampaikan Kementerian UMKM akan segera mengajukan usulan resmi terkait perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, akan dilakukan rapat koordinasi untuk membahas lebih lanjut mengenai usulan tersebut. Meskipun demikian, Maman juga menekankan pentingnya membangun kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM. UMKM dengan omzet yang telah mencapai skala tertentu diharapkan dapat turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak. Pernyataan tersebut disampaikan Maman merespons pemberitaan yang sempat ramai di media sosial terkait kasus tagihan pajak senilai Rp671 juta kepada seorang pengusaha pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah, Pramono. (end/ant)