2024-11-20 12:00:40 | category : BIS | company id : UDNG
32443150 IQPlus, (20/11) - PT Agro Bahari Nusantara Tbk. (UDNG) ) emiten bidang Budidaya Tambak Udang menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-12157 /BEI.PP1/11-2024 tanggal 18 November 2025 mengenai Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek. Vincent Lukito Direktur utama UDNG dalam keterangan tertulisnya Selasa (19/11) menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Lebih lanjut Vincent memaparkan UDNG juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal. UDNG tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. UDNG juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017. Sementara itu UDNG tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) Corporate Secretary telah menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Sepanjang informasi yang diterima oleh Perseroan dari Pemegang Saham Utama, bahwa tidak terdapat rencana khusus yang berkaitan dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Vincent juga menegaskan jika ke depannya akan ada rencana khusus mengenai kepemilikan dari pemegang saham utama Perseroan, maka UDGN akan melakukan pelaporan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. (end)