News

KEMENPERIN TEGASKAN BARANG DAGANG WAJIB PENUHI SNI

2024-11-20 16:15:16 | category : BIS | company id : EKOM

32458340 IQPlus, (20/11) - Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Indonesia, Sutarto, menegaskan seluruh barang yang diperdagangkan, baik secara konvensional maupun daring, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). "Penerapan SNI menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk di Indonesia. Kami bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa barang yang dijual di marketplace telah sesuai regulasi. Ini penting untuk menciptakan keadilan dan perlindungan bagi konsumen," ujar Sutarto dalam acara diskusi di Indonesia Quality & Safety Forum (IQSF) 2024 di Jakarta Barat, Rabu. Namun, penerapan SNI masih menghadapi tantangan, terutama di sektor perdagangan elektronik (e-commerce). Produk-produk seperti pakaian bayi dan mainan anak sering ditemukan tidak memenuhi standar, sehingga memerlukan pengawasan lebih ketat. Dalam kesempatan yang sama, direktur marketing perusahaan penyedia jasa pengujian dan sertifikasi produk SNI, PT Qualis Indonesia Erwin Rinaldi mengungkapkan bahwa keberadaan produk ilegal yang tidak sesuai SNI kerap merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan. "Mereka yang telah memenuhi SNI merasa dirugikan karena produk ilegal tetap bebas beredar di pasaran," katanya. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900