News

INDEF : PPH UMKM 0,5 PERSEN PERLU DIPERPANJANG GUNA DUKUNG DAYA BELI

2024-11-21 14:27:05 | category : BIS | company id : EKOM

32551809 IQPlus, (21/11) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi pelaku UMKM perlu diperpanjang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terutama pada sektor riil. Menurut dia, perpanjangan fasilitas PPh 0,5 persen untuk UMKM juga dapat berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat. "Saat ini pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang ekspansif di tengah pelemahan daya beli masyarakat Jadi sebaiknya diperpanjang," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis. Usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen sebelumnya disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (19/11), Maman mengatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut. "Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan," ujar Maman Kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini berlaku hingga akhir 2024. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900