News

MENDAG SEBUT KOMODITAS STRATEGIS JADI ACUAN KEBIJAKAN TERPADU

2025-11-27 12:13:54 | category : BIS | company id : EKOM

33044003 IQPlus, (27/11) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang akan menjadi acuan kuat, komprehensif dan terintegrasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait komoditas itu. Menurut Mendag, RUU Komoditas Strategis menjadi sebuah acuan atau pegangan bagi kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan yang terintegrasi mengenai komoditas strategis. "Kebijakan ini akan mencakup hilirisasi, ekspor dan impor. Dengan begitu, kita akan memiliki pedoman yang jelas bagi kementerian teknis terkait," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan meskipun definisi komoditas strategis masih bersifat sektoral, namun tata kelola lintas kementerian selama ini sudah berjalan saling terhubung. Salah satu contoh ialah pengelolaan impor pada komoditas yang masuk dalam Neraca Komoditas. Untuk komoditas seperti beras, jagung, ikan, atau bawang putih, setiap keputusan impor harus melalui penetapan Neraca Komoditas. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak dapat mengeluarkan izin sebelum ada kesepakatan angka kebutuhan dan proyeksi produksi dari kementerian pembina. Budi menambahkan seluruh produk yang memiliki potensi ekspor, termasuk komoditas strategis, akan terus dipromosikan oleh perwakilan perdagangan RI di berbagai negara. Hal itu akan dilakukan sebagai upaya pemerintah memperluas pasar ekspor. Koordinasi antarkementerian dan lembaga juga dilakukan saat Pemerintah Indonesia berupaya menjalin perjanjian dagang dengan negara lain. Dalam hal ini, posisi nasional yang akan dibawa dalam perundingan merupakan merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antarkementerian dan lembaga terkait. "Setiap negosiasi dagang dengan negara mitra selalu dilandasi posisi nasional yang disepakati bersama seluruh kementerian pembina. Substansi negosiasi adalah hasil koordinasi lintas kementerian," jelasnya. Budi menegaskan penyusunan RUU ini bermanfaat sebagai pedoman nasional kebijakan komoditas strategis. Namun, ia menekankan bahwa pembentukan badan baru khusus komoditas strategis tidak diperlukan. Penguatan kelembagaan dapat dilakukan dengan memperjelas mandat teknis masing-masing instansi. "Tidak perlu badan baru, namun perlu memperkuat tugas dan fungsi unit kerja yang sudah ada pada kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan," imbuhnya. (end/ant)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com