2025-11-28 07:08:19 | category : BIS | company id : CMPP
33125688 IQPlus, (28/11) - Perusahaan maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) memastikan akan memberikan diskon harga tiket pesawat periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sesuai dengan program pemerintah. Pemberian diskon akan sesuai kebijakan pemerintah, yaitu hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar enam persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar dua persen, dan FS Propeller sebesar 20 persen. "Bahwa untuk diskon yang akan diberikan sejalan dengan program pemerintah. Jadi, memang untuk ini kami juga sudah melakukan penyesuaian dan strategi dimana berlaku pada perjalanan 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026," ujar Direktur Utama AirAsia Indonesia Achmad Sadikin Abdurachman dalam Paparan Publik di Jakarta, Kamis. Dari AirAsia Indonesia sendiri, tidak menyebutkan seberapa besar presentase diskon harga tiket pesawat yang akan ditetapkan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Achmad menjelaskan, diskon akan berlaku untuk perjalanan tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, sesuai dengan program pemerintah. Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. "Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," ujar Dudy. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat. Penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026. (end/ant)