2025-11-28 14:24:52 | category : BIS | company id : COMD
33151855 IQPlus, (28/11) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita telah selesai diharmonisasi dan dijadwalkan berlaku pada awal 2026. Budi menyampaikan peraturan terkait tata kelola Minyakita baru akan disahkan pada pekan depan dan selanjutnya, aturan tersebut berlaku 30 hari setelah pengesahan untuk penyesuaian sistem. "Minggu depan misalnya harmonisasi, kalau sudah harmonisasi terus dapat surat, terus tanda tangan. Karena butuh sistem, 30 hari," ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Jumat. Revisi Permendag ini, salah satunya adalah bahwa produsen Minyakita wajib menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Kewajiban ini ditetapkan agar pemerintah dapat memperketat pengawasan distribusi, memastikan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan menjamin ketersediaan Minyakita di seluruh wilayah, termasuk Indonesia timur yang selama ini menghadapi harga jual lebih tinggi. "Biar memudahkan kita untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN pangan kan kita memudahkan, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada," katanya. (end/ant)