2025-11-28 15:38:55 | category : BIS | company id : ASLI
33156157 IQPlus, (28/11) - Emiten kontraktor, PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), secara resmi mengkonfirmasi adanya proses negosiasi terkait rencana pengambilalihan perusahaan. Direktur & Corporate Secretary ASLI, Yudra Saputra menyebutkan bahwa peristiwa material ini terjadi pada 27 November 2025, ditandai dengan dimulainya negosiasi antara Pemegang Saham Pengendali (PSP) ASLI, Sudjatmiko, selaku calon penjual, dengan calon pembeli, PT Wahana Konstruksi Mandiri. Negosiasi ini berpotensi menyebabkan perubahan pengendali di ASLI. "Bapak Sudjatmiko diketahui memiliki 4.345.000.000 lembar saham ASLI, yang setara dengan 69,52% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan. Jumlah saham mayoritas inilah yang menjadi objek rencana pengambilalihan oleh PT Wahana Konstruksi Mandiri,"katanya. Ia mengungkapkan bahwa proses negosiasi dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak pada tanggal 27 November 2025, yang juga ditandai dengan penandatanganan suatu Term Sheet. Dokumen ini menjadi dasar perumusan transaksi jual beli saham, yang diharapkan akan menjadikan PT Wahana Konstruksi Mandiri sebagai pengendali baru ASLI setelah penyelesaian transaksi. Kendati demikian, Term Sheet yang telah ditandatangani bersifat bersyarat. Penyelesaian rencana pengambilalihan masih bergantung pada terpenuhinya atau dikesampingkannya syarat-syarat tangguh yang tercantum dalam dokumen tersebut. Para pihak juga menyepakati klausul pengakhiran yang lazim jika syarat dan ketentuan tidak terpenuhi. Sebagai informasi, PT Wahana Konstruksi Mandiri, calon pengendali baru, bergerak di bidang konstruksi dan beralamat di Kalimantan Selatan. Perusahaan ini menegaskan bahwa tujuan pengambilalihan adalah sebagai bagian dari pengembangan usaha. Lebih lanjut, pada tanggal pengumuman negosiasi ini, PT Wahana Konstruksi Mandiri belum memiliki saham ASLI baik secara langsung maupun tidak langsung. PT Asri Karya Lestari Tbk menyatakan bahwa penandatanganan Term Sheet belum dapat dianggap sebagai transaksi yang mengakibatkan perubahan pengendalian. Perubahan pengendalian resmi baru akan terjadi hingga penyelesaian Rencana Pengambilalihan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat. Pelaksanaan transaksi akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal. (end)