2024-12-03 14:54:26 | category : BIS | company id : WICO
33753440 IQPlus, (3/12) - Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Wicaksana Overseas International Tbk, (WICO) pada Senin, 2 Desember 2024. Pasca pencabutan status PKPU tersebut, menurut Corporate Secretary WICO, Nadya Ellizabeth Rosalini, kegiatan usaha perseroan dapat kembali berjalan dengan normal. "Operasional perusahaan masih berjalan dengan normal, dan kami berkomitmen untuk tetap memenuhi tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan,"katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12). Sebagai informasi saja, pada tanggal 2 Desember 2024, Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (ULI) terhadap WICO dengan register perkara Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. (end)