News

MANAJEMEN PT PP JELASKAN SOAL ADANYA PERMOHONAN PAILIT

2025-12-05 10:24:44 | category : BIS | company id : PTPP

33837458 IQPlus, (5/12) - PT PP Tbk (PTPP) pada 4 Desember 2025 menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat atas permohonan pailit yang diajukan oleh PT Atap Perkasa (pemohon pailit I) dan CV CItra Pratama (Pemohon pailit II). Menurut keterangan perseroan kepada bursa Jumat disebutkan bahwa hal itu sehubungan dengan utang KSO PP-Urban dengan n register perkara No: 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. (dalam hal ini Perseroan selaku Termohon). Pemohon Pailit I merupakan subkontraktor Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap pada Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang telah mengikatkan diri secara hukum dengan KSO PP Urban. Pemohon PKPU II merupakan Subkontraktor Pekerjaan Plafon Fibercelulosa dan Kisi-kisi WPC Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi. Secara garis besar, point permohonan pailit yang diajukan atas utang KSO-PP Urban adalah pemohon pailit I mengajukan pembaaran sebesar Rp4,03 miliar dan pemohon pailit II mengajukan pembayaran sebesar Rp6,00 miliar. Disebutkan bahwa Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh Kuasa Hukum. Namun Atas permohonan tersebut, belum terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. (end)

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com