2025-12-10 09:49:11 | category : BIS | company id : EKOM
34335314 IQPlus, (10/12) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan tambahan dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Otonomi Khusus (DBH Migas Otsus) Tahun 2025 untuk Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp184,98 miliar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Rabu, mengatakan penyaluran dana tersebut sudah terealisasi 100 persen. "DBH Migas Otsus tahun 2025 sudah disalurkan seluruhnya kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya," katanya. Ia merinci DBH Migas Otsus terdiri atas DBH Gas Bumi sebesar Rp167,25 miliar dan DBH Minyak Bumi Rp17,73 miliar yang disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat Daya. Pemerintah provinsi setempat memiliki kewenangan penuh untuk mendistribusikan DBH Migas Otsus kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme dan prioritas yang telah ditetapkan. "Kementerian Keuangan bertugas menyalurkan ke RKUD provinsi. Selanjutnya, pembagian ke masing-masing kabupaten/kota jadi kewenangan provinsi," ujarnya. (end/ant)