2025-07-15 13:41:34 | category : BIS | company id : EKOM
19549114 IQPlus, (15/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif. Dalam siaran pers OJK (15/7) Penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan. POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan. Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek. Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek. Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain: 1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE; 2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan; 3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI; 4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE; 5. Fungsi yang wajib dimiliki PED; 6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE; 7. Alih daya fungsi PPE; dan 8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial. POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal. (end)
| Tanggal | Category | Headline | Details |
|---|---|---|---|
| 2025-07-15 13:41:34 | BIS | OJK PERKUAT PERLINDUNGAN INVESTOR LEWAT ATURAN BARU PERUSAHAAN | 19549114 IQPlus, (15/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian... Readmore |
| 2025-07-15 13:47:38 | BIS | MARGA LINGKAR JAKARTA RAIH PENDAPATAN RP171,04 MILIAR HINGGA JUNI 2025 | 19549328 IQPlus, (15/7) - PT Marga Lingkar Jakarta meraih pendapatan sebesar Rp171,04 miliar hingga periode 30 Juni 2025 turun tipis dibanding Rp171... Readmore |
| 2025-07-15 13:50:15 | BIS | BEI: VOLUME PERDAGANGAN KARBON TEMBUS 1,6 JUTA TON HINGGA 11 JULI 2025 | 19549673 IQPlus, (15/7) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat volume perdagangan karbon mencapai hampir 1,6 juta ton berupa SPE-GRK, dengan nila... Readmore |
| 2025-07-15 13:54:53 | BIS | WIDIANT JAYA SIMPAN DANA IPO Rp5,3 MILIAR | 19549825 IQPlus, (15/7) - PT Widiant Jaya Krenindo Tbk. (WIDI) emiten Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator menyampaikan realisasi penggunaan da... Readmore |
| 2025-07-15 14:02:57 | BIS | SINAR MAS MULTIARTHA BERI PINJAMAN KE ANAK USAHA | 19550493 IQPlus, (15/7) - PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (SMMA) memberikan pinjaman kepada anak usahanya yaitu PT Sinar Mas Multifinance pada tanggal... Readmore |