News

MENDAG USULKAN PEMBARUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

2026-04-08 11:05:00 | category : BIS | company id : EKOM

09739882 IQPlus, (8/4) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Budi menyampaikan evaluasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berjalan hampir tiga dekade. Menurutnya, perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini. "Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu. Budi menjelaskan, pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen. Sementara itu, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 ada di poin 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia telah berada dalam kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Skor ini meningkat dari 2024 yang sebesar 60,11. Dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring, sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring. Menjawab tantangan tersebut, Kemendag memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis. Dari sisi regulasi dalam perdagangan daring, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang perdagangan digital. Selain itu, pengawasan dan penindakan dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain, melalui pembentukan Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pengawasan juga dilakukan terhadap pelaku usaha daring lokal dan lintas batas yang menjual barang palsu, berbahaya, atau tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan. Secara kelembagaan sebetulnya Indonesia sudah memiliki struktur kelembagaan yang kuat dan lengkap, antara lain, Kemendag, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Dalam aspek kerja sama, Kemendag terus memperkuat sinergi lintas sektoral dan lintas negara seperti Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak platform yang menyebarkan konten atau iklan penipuan, BPKN dalam mengadvokasi hak-hak konsumen, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi arus barang dari luar negeri agar barang berbahaya atau tidak sesuai standar tidak masuk ke pasar domestik. Dalam rapat kerja tersebut, Komite III DPD RI mengharapkan Kemendag RI untuk menerapkan pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif dalam perlindungan konsumen, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan yang tinggal di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta anak-anak. Selain itu, Komite III DPD RI menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. (end/ant)



Tanggal Category Headline Details
2026-04-08 11:05:00 BIS MENDAG USULKAN PEMBARUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN 09739882 IQPlus, (8/4) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite II... Readmore
2026-04-08 11:08:28 BIS BI CATAT CADANGAN DEVISA SEBESAR USD148,2 MILIAR PADA MARET 2026 09739768 IQPlus, (8/4) - Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2026 tetap tinggi sebesar 148,2 miliar dolar AS, meskipun menurun dibandi... Readmore
2026-04-08 11:19:09 BIS KAI : KEBERANGKATAN KA DI DAOP 9 TEPAT WAKTU 09740645 IQPlus, (8/4) - Keberangkatan sejumlah kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Jawa Timur, Selasa, dipastikan tepat waktu usa... Readmore
2026-04-08 11:22:18 BIS PERTAMINA PASTIKAN KUALITAS LPG 3 KG DI TARAKAN SESUAI STANDAR 09740762 IQPlus, (8/4) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (6/4) guna memastikan penera... Readmore
2026-04-08 11:33:51 BIS TIKTOK AKAN BANGUN PUSAT DATA KEDUA DI FINLANDIA 09741620 IQPlus, (8/4) - TikTok berencana menginvestasikan 1 miliar euro untuk membangun pusat data kedua di Finlandia dalam waktu kurang dari seta... Readmore

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com