News

OJK TERBITKAN PERATURAN PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

2024-04-22 10:32:37 | category : BIS | company id : EKOM

11237841 IQPlus, (22/4) - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan. Dalam siaran pers OJK (22/4) disebutkan Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu: 1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik; 2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank; 3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan 4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat. "Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata Dian. POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. (end)



Tanggal Category Headline Details
2024-04-22 10:32:37 BIS OJK TERBITKAN PERATURAN PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM 11237841 IQPlus, (22/4) - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan... Readmore
2024-04-22 10:13:41 BIS LPS SIAPKAN PEMBAYARAN SIMPANAN NASABAH PT BPRS SAKA DANA MULIA 11236771 IQPlus, (22/4) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS S... Readmore
2024-04-22 10:16:37 BIS PERTAMINA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN TERDAMPAK LETUSAN GUNUNG RUANG 11236902 IQPlus, (22/4) - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama dengan Hiswana Migas DPC Sulawesi Utara menyerahkan bantuan ke posko benca... Readmore
2024-04-22 10:07:23 BIS BI : KEGIATAN DUNIA USAHA MENINGKAT DI TRIWULAN I 2024 11236316 IQPlus, (22/4) - BI menyampaikan Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mengindikasikan kinerja kegiatan dunia usaha meningkat pada triwu... Readmore
2024-04-22 09:55:46 BIS PEFINDO TEGASKAN PERINGKAT idA UNTUK PINDO DELI PULP 11235643 IQPlus, (22/4) - PEFINDO menegaskan peringkat idA dengan prospek stabil untuk PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL). PEFINDO juga meneg... Readmore

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900