News

PEMERINTAH TETAPKAN PPN 12% HANYA BERLAKU UNTUK BARANG MEWAH

2025-01-02 07:15:13 | category : BIS | company id : EKOM

00125948 IQPlus, (2/1) - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). "Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,. kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak. Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin. Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya. Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol. Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. Selain itu, Menkeu menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM. "Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," katanya. (end/ant)



Tanggal Category Headline Details
2025-01-02 07:15:13 BIS PEMERINTAH TETAPKAN PPN 12% HANYA BERLAKU UNTUK BARANG MEWAH 00125948 IQPlus, (2/1) - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku... Readmore
2025-01-02 07:18:27 BIS BNI XPORA BANTU UKM KOPI LOKAL MASUK PASAR EKSPOR KORSEL DAN TAIWAN 00126160 IQPlus, (2/1) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yakni PT Atalya Makmuria Kr... Readmore
2025-01-02 07:22:44 BIS DHARMA HENWA RAIH PENDAPATAN Rp4,52 TRILIUN HINGGA SEPTEMBER 2024 00126450 IQPlus, (2/1) - PT Dharma Henwa Tbk (DEWA) meraih pendapatan sebesar Rp4,52 triliun hingga periode 30 September 2024 turun dari pendapatan... Readmore
2025-01-02 07:25:35 BIS GARUDA PASTIKAN SELURUH ARMADA PESAWAT LAYAK TERBANG 00126661 IQPlus, (2/1) - Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia bersama anak perusahaannya yakni Citilink, memastikan seluruh armada pesa... Readmore
2025-01-02 07:31:31 BIS MR.DIY PASTIKAN AKAN EKSPANSI KE SELURUH INDONESIA 00126751 IQPlus, (2/1) - Presiden Direktur PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau MR.DIY Edwin Cheah memastikan perseroan akan melakukan ekspansi ke... Readmore

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com