News

OJK EVALUASI INOVASI MODEL BISNIS DARI 16 PENYELENGGARA ITSK

2024-04-03 10:06:58 | category : BIS | company id : EKOM

09336197 IQPlus, (3/4) - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan kinerja intermediasi yang kontributif, didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat. Dalam siaran pers (2/4) OJK menilai saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan global cukup kondusif yang secara umum lebih baik dari ekspektasi. Namun, perkembangan geopolitik global masih perlu terus dicermati seiring peningkatan ketegangan di Timur Tengah dan Ukraina. Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Dalam rangka penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut: a. Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta Regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK. b. Sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 hingga Agustus 2023, sebanyak 8 penyelenggara dalam 5 klaster model bisnis telah diberikan hasil Regulatory Sandbox, yaitu Online Gold Depository (1 penyelenggara), Social Network and Robo Advisor (1 penyelenggara), Project Financing (4 penyelenggara), Blockchain Based (1 penyelenggara), dan Insurance broker marketplace (1 penyelenggara). c. Selanjutnya, sejak efektifnya bidang pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) pada Agustus 2023, OJK melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang masih berada dalam Regulatory Sandbox OJK, dengan progres sebagai berikut: 1.Sebanyak 44 penyelenggara dalam 9 klaster model bisnis telah diberikan status hasil Regulatory Sandbox, yaitu Innovative Credit Scoring (17 penyelenggara), Regtech E-Sign (5 penyelenggara), E-KYC (6 penyelenggara), Regtech PEP (1 penyelenggara), Insurance Hub (1 penyelenggara), InsurTech (3 penyelenggara), Online Distress Solution (1 penyelenggara), Transaction Authentication (8 penyelenggara), dan Tax & Accounting (2 penyelenggara). 2.Terdapat 11 penyelenggara yang telah dibatalkan status tercatatnya sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh OJK dan terdapat 1 pengembalian status tercatat oleh penyelenggara. 3.Dengan demkian, per bulan Maret 2024, terdapat 52 Penyelenggara ITSK yang masih tercatat dalam Regulatory Sandbox OJK dan terbagi dalam 5 klaster model bisnis yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Financial Planner, dan Wealth Tech. d. Pada bulan Maret 2024, OJK telah menetapkan status Regulatory Sandbox terhadap penyelenggara ITSK pada 3 klaster model bisnis, yaitu: - Klaster model bisnis Transaction Authentication, dengan status direkomendasikan untuk 8 penyelenggara ITSK. Penyelenggara pada model bisnis Transaction Authentication menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat dalam hal mengintegrasikan layanan identifikasi dan verifikasi terhadap nasabah melalui data alternatif (selain data Identitas Kependudukan Digital Dukcapil). Selanjutnya, penyelenggara ITSK pada klaster model bisnis ini ditetapkan dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha ke OJK. - Klaster model bisnis Tax & Accounting, dengan status direkomendasikan untuk 2 penyelenggara ITSK. Penyelenggara pada model bisnis Tax and Accounting menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat bagi pengguna khususnya pelaku usaha UMKM di Indonesia dalam mengelola keuangan dan pembukuan secara mudah dan efisien. Selanjutnya, penyelenggara ITSK pada klaster model bisnis ini ditetapkan dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha ke OJK. - Klaster model bisnis Online Distress Solution, dengan status direkomendasikan untuk 1 penyelenggara ITSK. Penyelenggara pada model bisnis Online Distress Solution menghadirkan inovasi yang bermanfaat bagi debitur dalam rangka manajemen utang serta meningkatkan literasi keuangan. Model bisnis ini juga bermanfaat bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam mengurangi angka Non-Performing Loan. Dengan demkian, penyelenggara ITSK pada klaster model bisnis ini ditetapkan dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha ke OJK. e. OJK akan terus melakukan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis seperti Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Financial Planner, dan Wealth Tech. f. Saat ini terdapat 16 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK. OJK sedang melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta evaluasi atas inovasi model bisnis yang diajukan oleh 16 penyelenggara ITSK dimaksud. (end)



Tanggal Category Headline Details
2024-04-03 10:06:58 BIS OJK EVALUASI INOVASI MODEL BISNIS DARI 16 PENYELENGGARA ITSK 09336197 IQPlus, (3/4) - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasi... Readmore
2024-04-03 09:44:17 BIS MENHUB MINTA JAJARAN DI DAERAH PASTIKAN KELAIKAN BUS PARIWISATA 09334936 IQPlus, (3/4) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta seluruh jajarannya di daerah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian me... Readmore
2024-04-03 09:47:39 BIS TELKOM KOMITMEN BANTU MASYARAKAT HADAPI ERA EKONOMI DIGITAL 09335135 IQPlus, (3/4) - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) selaku salah satu perusahaan digital telco terbesar di Indonesia, berkomitmen un... Readmore
2024-04-03 09:52:10 BIS BERHASIL EFISIENSI, VENTENY (VTNY) CATAT KENAIKAN REVENUE 149% DI SEPANJANG TAHUN 2023 09335456 IQPlus, (3/4) - PT VENTENY Fortuna International, Tbk. (VENTENY) (IDX: VTNY), perusahaan teknologi yang menyediakan kombinasi B2B Financial... Readmore
2024-04-03 09:36:04 BIS HARGA EMAS ANTAM NAIK Rp18.000 PER GRAM 09334521 IQPlus, (3/4) - Harga emas Aneka Tambang pada Rabu ini naik Rp18.000 per gram sedangkan harga buyback naik Rp20.000. Menurut logammulia.co... Readmore

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Care Center
021 – 8378 0888
Dealing Room
021 – 8378 0900