2024-07-18 14:34:09 | category : BIS | company id : EKOM
19952384 IQPlus, (18/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program. "Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis. Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik, Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR. (end)
Tanggal | Category | Headline | Details |
---|---|---|---|
2024-07-18 14:34:09 | BIS | OJK SEBUT PROGRAM ASURANSI WAJIB KENDARAAN TUNGGU PERATURAN PEMERINTAH | 19952384 IQPlus, (18/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya pera... Readmore |
2024-07-18 14:39:05 | BIS | HETZER MEDICAL INDONESIA RAIH PENJUALAN Rp5,44 MILIAR HINGGA JUNI 2024 | 19952681 IQPlus, (18/7) - PT Hetzer Medical Indonesia Tbk (MEDS) meraih penjualan sebesar Rp5,44 miliar hingga periode 30 Juni 2024 turun dari penj... Readmore |
2024-07-18 14:45:29 | BIS | PHR : 500 MITRA PERKUAT SINERGI UNTUK KEUNGGULAN OPERASI | 19953048 IQPlus, (18/7) - Sebanyak 500 mitra PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berasal Pemerintah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, perwakilan SKK M... Readmore |
2024-07-18 14:51:29 | BIS | LABA Q2 KUARTAL KEDUA TSMC MELEBIHI PERKIRAAN KETIKA PERMINTAAN NAIK | 19953348 IQPlus, (18/7) - Perusahaan Manufaktur Semikonduktor Taiwan pada hari Kamis mengalahkan ekspektasi pendapatan dan laba pada kuartal kedua,... Readmore |
2024-07-18 14:57:59 | BIS | DJASA UBERSAKTI (PTDU) TEKEN RESTRUKTURISASI KREDIT DENGAN BPD KALTIMTARA | 19953777 IQPlus, (18/7) - PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU) telah menerima dan menandatangani Surat Permberitahuan Keputusan Restrukturisasi Kredit (S... Readmore |