2025-12-04 13:16:08 | category : BIS | company id : EKOM
33747750 IQPlus, (4/12) - Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp11,44 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis mengatakan, realisasi itu menunjukkan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara. Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp8,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp675,6 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,15 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,07 triliun. Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp33,88 triliun, yang diserahkan oleh 207 PMSE dari 251 perusahaan yang ditunjuk. Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,76 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp889,52 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp873,76 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN). Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,9 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,3 triliun. Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,92 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun. Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Rosmauli menyatakan, pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif. (end/ant)
| Tanggal | Category | Headline | Details |
|---|---|---|---|
| 2025-12-04 13:16:08 | BIS | PEMERINTAH HIMPUN Rp11,44 TRILIUN PAJAK SEKTOR DIGITAL PER OKTOBER | 33747750 IQPlus, (4/12) - Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp11,44 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga Oktober 202... Readmore |
| 2025-12-04 13:30:38 | BIS | MENKO AIRLANGGA BIDIK TRANSAKSI HARBOLNAS 2025 CAPAI Rp35 TRILIUN | 33748380 IQPlus, (4/12) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membidik transaksi pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas... Readmore |
| 2025-12-04 13:36:52 | BIS | PTBA DAN KEJATI LAMPUNG TEKEN PKS BANTUAN HUKUM DAN TJSL | 33748882 IQPlus, (4/12) - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait bant... Readmore |
| 2025-12-04 13:43:33 | BIS | PERURI RAIH 2 PENGHARGAAN DI BUMN BRANDING DAN MARKETING AWARD 2025 | 33749332 IQPlus, (4/12) - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang BUMN Branding & M... Readmore |
| 2025-12-04 13:56:48 | BIS | DITJEN PAJAK TUNJUK ROBLOX JADI PEMUNGUT PPN DI SEKTOR DIGITAL | 33750114 IQPlus, (4/12) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Roblox Corporation menjadi pemungut pajak pertambahan... Readmore |