News

OJK SERAHKAN TERSANGKA SAS DALAM PERKARA TRANSAKSI SEMU SAHAM SWAT KE KEJAKSAAN NEGERI BOYOLALI

2026-02-12 16:25:52 | category : BIS | company id : SWAT

04259033 IQPlus, (12/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses penegakan hukum atas perkara tindak pidana pasar modal berupa manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dengan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026. Sebelumnya pada 13 Januari 2026, OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tiga orang tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat. Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik OJK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB masing-masing selaku General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha. Penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan proses hukum masing-masing perkara. Modus operandi dalam perkara ini dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner dan digunakan untuk memperoleh penjatahan saham serta melakukan transaksi di pasar sekunder. Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen. Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018. Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat. (end)



Tanggal Category Headline Details
2026-02-12 16:25:52 BIS OJK SERAHKAN TERSANGKA SAS DALAM PERKARA TRANSAKSI SEMU SAHAM SWAT KE KEJAKSAAN NEGERI BOYOLALI 04259033 IQPlus, (12/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses penegakan hukum atas perkara tindak pidana pasar modal berupa manipulasi t... Readmore
2026-02-12 16:21:08 BIS PURBAYA BANTAH ISU WAMENKEU SUAHASIL IKUT SELEKSI ANGGOTA DK OJK 04258545 IQPlus, (12/2) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu bahwa Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti seleksi pemilih... Readmore
2026-02-12 16:06:55 BIS BEI BUKA KEMBALI PERDAGANGAN SAHAM ELPI JUMAT BESOK 04258001 IQPlus, (13/2) - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan Saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk. (ELPI). Yulian... Readmore
2026-02-12 16:09:35 BIS HILLCON EQUITY KEMBALI KURANGI KEPEMILIKAN SAHAM HILL 04258161 IQPlus, (12/2) - PT Hillcon Equity Management selaku pemegang saham pengendali PT Hillcon Tbk. (HILL) telah mengurangi porsi kepemilikan sa... Readmore
2026-02-12 16:11:25 BIS BEI SEBUT KONTRIBUSI TRANSAKSI HARIAN INVESTOR RITEL CAPAI 52 PERSEN 04258190 IQPlus, (12/2) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kontribusi investor ritel mencapai 52 persen dari total rata-rata nilai transaksi h... Readmore

Start learning, Fast Earning

Easy guide to Start

Download ProClick

Customer Service
021 – 5093 1888
customerservice@profindo.com